Teks Editorial "UU Cipta Kerja Final-Paripurna"
Teks
Editorial “UU Cipta Kerja Final-Paripurna”
Nama : Shenny
Kelas : XII AK
Bahasa
Indonesia
Pro Kontra Omnibus Law
Pernyataan
Pendapat/ Tesis
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta
kerja, untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi,
dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja
Argumentasi
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui
usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan
asas pemerataan hak, kepastian hokum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian.
Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan
Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang
diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, penyederhanaan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha,
pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan Perizinan Berusaha
sector dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Penegasan Ulang Pendapat
Ada RUU Omnibus Law ini,
kekhawatiran makin kuat karena penegasan terkait hak kelola rakyat tak ada. Dia
khawatir, kondisi ini akan masuk rezim otoriter, di mana rakyat dipaksa
menerima investasi dengan hak rakyat tergadaikan. Tanpa ada pengakuan hak
rakyat maupun masyarakat adat terhadap wilayah hak, justru RUU ini akan
memunculkan konflik baru. Ini jadi predator yang bisa membunuh siapapun.”
Comments
Post a Comment