Teks Editorial "UU Cipta Kerja Final-Paripurna"

 

Teks Editorial “UU Cipta Kerja Final-Paripurna”

Nama  : Shenny

Kelas   : XII AK

Bahasa Indonesia

 

Pro Kontra Omnibus Law

Pernyataan Pendapat/ Tesis

Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja, untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja

 

Argumentasi

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,  dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hokum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha,  pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan Perizinan Berusaha sector  dan  penyederhanaan persyaratan investasi.

 

Penegasan Ulang Pendapat

Ada RUU Omnibus Law ini, kekhawatiran makin kuat karena penegasan terkait hak kelola rakyat tak ada. Dia khawatir, kondisi ini akan masuk rezim otoriter, di mana rakyat dipaksa menerima investasi dengan hak rakyat tergadaikan. Tanpa ada pengakuan hak rakyat maupun masyarakat adat terhadap wilayah hak, justru RUU ini akan memunculkan konflik baru. Ini jadi predator yang bisa membunuh siapapun.”

Comments